Pengawalan Kendaraan oleh Polisi: Gratis dan Tanpa Syarat Khusus
Layanan Pengawalan Gratis
Masyarakat umum dapat mengajukan permohonan pengawalan kendaraan ke polisi tanpa dipungut biaya apa pun.
Layanan ini tidak hanya untuk pejabat atau rombongan khusus, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang membutuhkan.
Prosedur dan Syarat
Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan permohonan pengawalan.
Polisi akan mengevaluasi setiap permintaan berdasarkan tingkat urgensi dan kebutuhan di lapangan, dengan prioritas pada keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Permohonan bisa diajukan secara resmi ke pihak kepolisian setempat.
Tujuan Pengawalan
Menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, terutama dalam situasi mendesak.
Polisi akan memastikan pengawalan hanya diberikan jika memang diperlukan dan tingkat urgensinya tinggi.
Dasar Hukum
Pengawalan diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas pengawalan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kesimpulan
Layanan pengawalan kendaraan oleh polisi kini gratis, tanpa syarat khusus, dan dapat diajukan oleh masyarakat umum, dengan penilaian kebutuhan oleh pihak kepolisian demi keselamatan di jalan raya.